BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Dalam ilmu politik, dikenal adanya konsep partisipasi politik untuk memberi gambaran apa dan bagaimana tentang partisipasi politik. Dalam perkembangannya, masalah partisipasi politik menjadi begitu penting, terutama saat mengemukanya tradisi pendekatan behavioral (perilaku) dan Post Behavioral (pasca tingkah laku). Kajian-kajian partisipasi politik terutama banyak dilakukan di negara-negara berkembang, yang pada umumnya kondisi partisipasi politiknya masih dalam tahap pertumbuhan
Partisipasi politik merupakan aktifitas masyarakat yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warga Negara, bukan politikus atau pegawai negeri. Partisipasi politik ini pun bersifat sukarela dan bukan dimobilisasi oleh Negara maupun partai yang berkuasa (Basri, 2011: 97).
Dengan itu, maka kita mengetahui bahwa partisipasi politik itu merupakan suatu hal yang bersifat suka rela terhadap masyarakat yang aktif dalam perpolitikan ini. Disini dapat kita lihat bahwa masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan untuk ikut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut keputusan bersama (umum). Oleh karena itu di dalam mengambil keputusan dibutuhkannya kerja sama antara partai politik dan masyarakat untuk memberikan keputusan yang baik dalam perpolitikan bagi negaranya.
Dalam memberikan pengetahuan mengenai politik, selain partai politik, sekolah dan keluarga, maka peran partai politik lah yang harus lebih di utamakan dalam memberikan pendidikan tersebut. Karena partai politik merupakan organisasi yang beroperasi dalam sistem perpolitikan. Salah satu  fungsi partai politik adalah fungsi partisipasi pilitik, dimana fungsi partisipasi adalah fungsi partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan perpolitikan. Jenis partisipasi politik yang ditawarkan oleh partai politik kepada warga negaranya adalah kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik. Dalam kegiatan partai politik ini untuk memberikan pendidikan politik dapat dilakukan denga cara mengadakan kegiatan kampanye, mencari dana bagi partai, memilih pemimpin, demonstrasi, dan debat politik. Dengan itu maka masyarakat pun mendapatkan pendidikan politik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat tersebut.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Apa pengertian partisipasi politik?
2.      Bagaimana Bentuk-bentuk partisipasi politik?
3.       Apa Pentingnya Partisipasi Politik?
4.      Apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambatpartisipasi politik?
5.      Apa fungsi pasrtisipasi politik?
  1. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian partisipasi politik
2.      Memahami bentuk-bentuk partisipasi politik
3.      Memahami pentingnya partisipasi politik
4.      Meengetahui  faktor-faktor pendukung dan penghambat partisipasi politik
5.      Mengetahui fungsi partipasi politik

BAB  II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi berasal dari bahasa latin pars yang artinya bagian dan capere, yang artinya mengambil, sehingga diartikan “mengambil bagian”. Dalam bahasa Inggris,participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Sehingga partisipasi berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.
Secara umum Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung dan tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberi suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya, dan sebagainya.
1.      Pengertian menurut para ahli
Menurut pendapat para ahli sebagai berikut:
a.       Herbert McClosky, dalam International Encyclopedia of The Social Science; Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum.
b.      Kevin R. Hardwick, Partisipasi politik memberi perhatian pada cara-cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka terhadap pejabat-pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan-kepentingan tersebut. Indikatornya adalah terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah dan terdapat usaha warga negara untuk mempengaruhi pejabat publik.
c.       Norman H. Nie dan Sidney Verba dalam Handbook of Political Science; Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga Negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat Negara dan/atau tindakan-tindakan yang mereka ambil.
d.      Michael Rush dan Philip Althoft, Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Indikatornya adalah berwujud keterlibatan individu dalam sistem politik dan memiliki tingkatan-tingkatan partisipasi.
e.       Huntington dan Nelson, Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Indikatornya adalah:
1)      Partisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap.
2)      Subyek partisipasi politik adalah warga negara preman (private citizen)atau orang per orang dalam peranannya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik.
3)      Kegiatan dalam partisipasi politik adalah kegiatan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik.
4)      Partisipasi politik mencakup semua kegiatan mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu memunyai efek atau tidak.
5)      Partisipasi politik menyangkut partisipasi otonom dan partisipasi dimobilisasikan
f.       Ramlan Surbakti, Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Indikatornya adalah keikutsertaan warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dilakukan oleh warga negara biasa.
g.      Prof. Miriam Budiharjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik; Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Indikatornya adalah berupa kegiatan individu atau kelompok dan bertujuan ikut aktif dalam ke-hidupan politik, memilih pim-pinan publik atau mempenga-ruhi kebijakan publik.
Berdasarkan beberapa defenisi konseptual partisipasi politik yang dikemukakan beberapa sarjana ilmu politik tersebut, secara substansial menyatakan bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan termanifestasikan dalam kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada sikap-sikap. Kegiatan partisipasi politik dilakukan oleh warga negara preman atau masyarakat biasa, sehingga seolah-olah menutup kemungkinan bagi tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh non-warga negara biasa. Keikutsertaan warga negara dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik.
  1. Bentuk-bentuk Partisipasi Politik
Dalam tataran praktis, partisipasi politik bisa muncul dalam beberapa bentuk. Setiap bentuk-bentuk partisipasi politik akan berisikan gaya, tuntunan, pelaku dan sampai pada tindakan-tindakan yang dilakukan warga negara  dalam konteks politik. Selain itu juga berkanaan denganjumlah orang yang terlibat dalam bentuk-bentuk partisipasi politik, tidak harus selalu dilakukan oleh sekelompok orang, tetapi bisa juga dilakukan oleh hanya satu orang.
Perilaku politik seseorang dapat dilihat dari bentuk partisipasi politik yang dilakukannya. Bentuk partisipasi politik dilihat dari segi kegiatan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Partisipasi aktif
Bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi masukan dan keluaran suatu sistem politik. Misalnya, kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakana umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan saran perbaikan untuk meluruskan kebijaksanaan, membayar pajak, dan ikut srta dalam kegiatan pemilihan pimpinan pemerintahan.
2.      Partisipasi pasif
Bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi keluaran suatu sistem politik. Misalnya, kegiatan mentaati peraturan/perintah, menerima, dan melaksanakan begitu saja setiap keputusan pemerintah.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
1.      Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
2.      Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;
3.      Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
4.      Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
5.      Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.   
Menurut Gabriel Almond Bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi diberbagi Negara dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalm bentuk konvensional dan nonkonvensional.
1.      Bentuk konvensional.
Bentuk-bentuk konvensional antara lain:                                                                      
Ø  Dengan pemberian suara (voting),
Ø  Dengan diskusi kelompok,
Ø  Dengan kegiatan kampanye,
Ø  Dengan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan,
Ø  Dengan komunikasi individual dengan pejabat politik/administrative,
Ø  Dengan pengajuan petisi.
2.      Bentuk nonkonvensional.       
Bentuk nonkonvensional antara lain:
Ø  Dengan berdemonstrasi,
Ø  Dengan konfrontasi,
Ø  Dengan pemogokan,
Ø  Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda,perusakan,pememboman dan pembakaran,
Ø  Tindakan kekerasan politik manusia penculikan/pembunuhan,
Ø  Dengan perang gerilya/revolusi.
  1. Pentingnya Partisipasi Politik
Partispasi warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, 1977:3). Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi. seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka (Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena :
1.      Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
2.      Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
  1. Faktor-faktor pendukung dan penghambat Partisipasi Politik
1.      Faktor Pendukung Partisipasi Politik
a.       Pendidikan politik
Menurut Ramdlon Naning, pendidikan politik adalah usaha untuk memasyarakatkan politik, dalam arti mencerdaskan kehidupan politik rakyat, meningkatkan kesadaran setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran rakyat terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.
b.      Kesadaran politik
Menurut Drs.M. Taupan,Kesadaran politik adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi kenegaraan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, kesadaran politik atau keinsafan hidup bernegara menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan, mengingat tugas-tugas negara bersifat menyeluruh dan kompleks sehingga tanpa dukungan positif dari seluruh warga masyarakat, tugas-tugas negara banyak yang terbengkelai.
c.       Sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. adapun alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik antara lain: keluarga(family), sekolah dan partai politik.
2.      Faktor-faktor penghambat Partisipasi Politik
Ada banyak orang yang tidak berpartisipasi dalam politik, hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain;
a.      Apatis (masa bodoh) dapat diartikan sebagai tidak punya minat atau tidak punya perhatian terhadap orang lain, situasi, atau gejala-gejala.
b.      Sinisme menurut Agger diartikan sebagai “kecurigaan yang busuk dari manusia”, dalam hal ini dia melihat bahwa politik adalah urusan yang kotor, tidak dapat dipercaya, dan menganggap partisipasi politik dalam bentuk apa pun sia-sia dan tidak ada hasilnya.
c.       Alienasi menurut Lane sebagai perasaan keterasingan seseorang dari politik dan pemerintahan masyarakat dan kecenderungan berpikir mengenai pemerintahan dan politik bangsa yang dilakukan oleh orang lain untuk oranng lain tidak adil.
d.      Anomie, yang oleh Lane diungkapkan sebagai suatu perasaan kehidupan nilai dan ketiadaan awal dengan kondisi seorang individu mengalami perasaan ketidakefektifan dan bahwa para penguasa bersikap tidak peduli yang mengakibatkan devaluasi dari tujuan-tujuan dan hilangnya urgensi untuk bertindak.
  1. Fungsi Partisipasi Politik
Sebagai suatu tindakan atau aktivitas, baik secara individualmaupun kelompok, partisipasi politik memiliki beberapa fungsi. Robert Lane (Rush dan Althoff, 2005) dalam studinya tentang keterlibatan politik , menemukan empat fungsi partisipasi politik bagi individu-individu antara lain :
1.      Sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomis.
2.      Sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial.
3.      Sebagai saran untuk mengejar nilai-nilai khusus.
4.      Sebagai sarana untuk memenuhi keutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu.
Dari sisi lain, Arbit Sanit (Sastroatmodjo, 1995) memandang ada tiga fungsi partisipasi politik.
1.      Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya.
2.      Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintahan
3.      Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga kemudian diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik, misalnya melalui pemogokan, hura-hura dan kudeta.
Partisipasi politik juga mempunyai fungsi bagi kepentingan pemerintahan. Untuk kepentingan pemerintahan, partisipasi politik mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Untuk mendorong program-program pemerintah. Hal ini berarti bahwa peran serta masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pemerintah.
2.      Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meningkatkan pembangunan.
3.      Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembanngunan.
  1. Manfaat Partisipasi Politik
                     1.         Manfaat partisipasi politik menurut beberapa ahli:
a.       Menurut Robert Lane ( dalam Rush dan Altohof dalm Suharno, 2004: 107) partisipasi politik memiliki empat fungsi partisipasi politik bagi individu-individu yaitu;
1)      Fungsi pertama sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi, partisipasi politik seringkali muncul dalam bentuk upaya-upaya menjadikan arena politik untuk memperlancar usaha ekonominya ataupun sebagai sarana untuk mencari keuntungan material.
2)      Fungsi kedua sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial, yakni memenuhi kebutuhan akan harga diri, meningkatnya status sosial, dan merasa terhormat karena dapat bergaul dengan pejabat-pejabat terkemuka dan penting. Pergaulan yang luas dan bersama pejabat-pejabat itu pula yang mendorong partisispasi seseorang untuk terlibat dalam aktivitas politik. Orang-orang yang demikian itu merasa puas bahwa politik dapat memenuhi kebutuhan terhadap penyesuaian sosialnya.
3)      Fungsi ketiga sebagai sarana untuk mengejar nilai-nilai khusus, orang berpartisipasi dalam politik karena politik dianggap dapat dijadikan sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tertentu seperti untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan proyek-proyek, tender-tender, dan melicinkan karier bagi pejabatnya. Nilai-nilai khusus dan kepentingan individu tersebut apabila tercapai, akan makin mendorong partisispasinya dalam politik. Terlebih lagi bagi seseorang yang terjun dalam bidang politik, seringkali politik dijadikan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadinya.
4)      Fungsi keempat sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologi tertentu, yakni bahwa keterlibatannya dalam bidang politik untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuuhan psikologi tertentu, seperti kepuasan batin, perasaan terhormat, merasa menjadi sosok yang penting dan dihargai orang lain dan kepuasan-kepuasan atas target yang telah ditetapkan.
b.      Menurut Arbit Sanit ( Dalam Sastroatmojo, 1995: 84-87) memandang ada tiga fungsi partisipasi politik yaitu;
1)      Pertama memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya. Partisipasi politik ini sering terwujud dalam bentuk pengiriman wakil-wakil atau utusan pendukung ke pusat pemerintahan, pembuatan pernyataan yang isinya memberikan dukungan terhadap pemerintah, dan pemilihan calon yang diusulkan oleh organisasi politik yang telah dibina dan dilembagakan oleh penguasa tersebut.
2)      Kedua partisipasi yang dimaksudkan sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah. Langkah itu dilakukan dengan harapan agar pemerintah meninjau kembali, memperbaiki atau mengubah kelemahan tersebut. Partisipasi ini dapat terlihat dalam bentuk membuat petisi, reolusi, aksi pemogokan, demonstrasi, dan aksi protes.
3)      Ketiga partisipasi sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik. Untuk mencapai tujuan seperti itu seringkali dilakukan pemogokan, pembangkangan politik, huru-hara dan kudeta bersenjata.
                     2.         Manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah:
a.       Untuk mendorong program-program pemerintah, hal ini berarti bahwa peran serta masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pemerintahan.
b.      Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meningkatkan pembangunan,
c.       Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan.
d.      Untuk menyampaikan nilai-nilai, sikap-sikap, pandangan-pandangan, dan keyakinan-keyakinan politik diperlukan sarana-sarana. Untuk itu selanjutnya Almond menyebutkan adanya enam sarana (agen sosialisasi politik) yaitu keluarga, sekolah, kelompok bergaul atau bermain, pekerjaan , media massa dan kontak-kontak politik langsung.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Partisipasi politik adalah hal yang sangat diperlukan di dalam kehidupan, dengan berpartispasi dalam politik kita bisa mengubah dan mempengaruhi suatu kebijakan pemerintah, selain itu dengan berpartisipasi dalam politik kita telah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, demi mewujudkan kehidupan yang leih baik.
Tanpa adanya partisipasi politik maka negara akan menjadi suatu negara yang otoriter dimana penguasalah yang akan menentukan segaa sesuatunya tanpa boleh satu orangpun untuk mengubah ataupun menentang keputusan penguasa.
  1. Saran
Menyadarkan kepada masyarakat bagaimana pentingnya partisipasi politik dan manfaat dari partisipasi politik bagi kehidupan bernegara. Ini dapat dilakukan melaui pendidikan sosialisasi politik kepada masyarakat itu sendiri, sehingga dengan ini kita bisa menimbulkan kesadaran pada diri masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik.

DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo,Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Penerbit Gramedia.Jakarta.2008

http://wayanpolitik.blogspot.com/faktor-faktor-pendukung-partisipasi.html diakses7juli2014

http://tumija.wordpress.com/2009/07/31/budaya-politik/ diakses7juli2014

http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/partisipasi-politik.html,diakses7Juli2014
Sastroatmodjo, Sudijono. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.

Samuel. P. Huntington dan Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik Di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta. Cetakan ke- 2.

Soeharno, S.Pd.,M.Si. 2004. Diktat Kuliah Sosiologi Politik. DIKTAT.

Drs. Cholisin, M.Si. 2013. Ilmu Kewarganegaraan(Civics). Yogyakarta: Ombak.

Dr. Basrowi, Dr. Sudikin dan Dr. Suko Susilo. 2012. Sosiologi Politik. Bogor: Ghalia Indonesia.

Michael Rush dan Philip Althoff. 2008. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rajawali Pers.


http://linkshrink.net/7FWH10


Post a Comment

Previous Post Next Post