BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
Mengenai pembahasan pada makalah ini, penyusun hanya membahas tentang Badan Usaha Milik Swasta beserta fungsi, peranan dan lain – lain yang membentuk Badan Usaha itu sendiri.
B.     Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian BUMS
2.       Untuk mengetahui fungsi dan peranan BUMS
3.       Untuk mengetahui ciri-ciri atau karakteristik BUMS\
4.       Untuk mengetahui bentuk-bentuk BUMS
5.       Untuk mengetahui jenis-jenis BUMS
6.       Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan BUMS
7.       Untuk mengetahui contoh BUMS di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BUMS
Secara umum, pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
B.     Fungsi dan Peranan BUMS
1.      Fungsi BUMS
a.       Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b.      Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
c.       Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat
d.      Memberikan pelayanan bagi masyarakat

2.      Peranan BUMS
a.       Sebagai Mitra BUMN
b.      Sebagai Penambah produksi nasional
c.       Sebagai pembuka kesempatan kerja
d.      Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
e.       Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
f.        Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
C.     Ciri-ciri atau Karakteristik BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki ciri – ciri atau karakteristik. Ciri – ciri tersebut secara umum adalah sebagai berikut, yaitu:
1.      Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
2.      Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
3.      Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
4.      Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
5.      Badan usaha yang memiliki badan hukum
6.      Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
7.      Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
8.      Dapat menjual saham melalui bursa efek
9.      Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Kepemilikan, yaitu:
1.       Usaha Badan Swasta Perseorangan
a.        Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan
b.        Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
c.        Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
d.        Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2.       Usaha Badan Swasta Persekutuan
a.        Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih
b.        Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
c.        Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
d.        Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Fungsinya, yaitu:
1.       Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2.       Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat
3.       Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
4.       Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
5.       Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Permodalannya, yaitu:
1.       Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
2.       Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
3.       Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
4.       Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
5.       Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
6.       Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
D.    Bentuk-Bentuk BUMS
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu:
1.       Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh: Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Keunggulan perusahaan perseorangan adalah pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja. Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan: Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2.       Firma
Suatu persekutuan antara 2(dua) orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 (satu) nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 (satu) orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
3.       Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 (dua) jenis sekutu dalam CV yaitu:
a.       Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
b.      Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.       Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara 2 (dua) orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham atau persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.
Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.       PT Tertutup
Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
2.       PT Terbuka
Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.
E.     Jenis-Jenis BUMS
Jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
1.       Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
2.       Perusahaan Swasta Asing
Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.
3.       Perusahaan Swasta Campuran
Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT. AL AXIATA Group.
F.      Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Kebaikan dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1.       Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a.       Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
b.      Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
c.       Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
d.      Sebagai penyedia barang dan jasa
e.       Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
f.        Banyak menampung tenaga kerja
2.       Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a.       Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
b.      Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
c.       Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
d.      Menimbulkan persaingan tidak sehat
e.       Mengalirnya devisa ke luar negeri
G.    Contoh BUMS di Indonesia
Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut, yaitu:
1.       PT Pupuk Kaltim
2.       PT Union Metal
3.       PT Djarum
4.       PT Holcim
5.       PT Karakatau Steel
6.       PT XL Axiata Tbk
7.       PT Aneka Elektrindo Nusantara
8.       PT Fasfood Indonesia
9.       PT Astra Internasional
10.   PT Ghobel Dharma Nusantara
11.   PT Freeport Indonesia
12.   PT Exxon Company

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B.     Saran
Sebelum kita berniat mendirikan suatu bentuk usaha, ada baiknya kita mempelajari dahulu karakteristik, aturan serta pengelolaannya supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan kita sendiri. Lakukanlah penelitian terhadap suatu bentuk badan usaha yang ingin kita bangun supaya apa yang kita cita-citakan terhadap usaha itu dapat terealisasi dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA



Post a Comment

أحدث أقدم