BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peran pemerintah yang diimplementasikan melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan,  sering kali BUMN justru menjadi tanggungan Ekonomi – politik dari pengusaha. Investasi  pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan kasus biasa di Indonesia, terutama menyangkut pembagian peran antara pemerintah, swasta dan koperasi.
Di Indonesia, Badan  Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya  dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
  2. Apa ciri – ciri BUMN?
  3. Apa maksud dan tujuan dari BUMN?
  4. Bagaimana visi dan misi BUMN?
  5. Apa prinsip dalam pengelolaan BUMN?
  6. Apa kelebihan dan kekurangan BUMN?
  7. Apa saja bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
C.    Tujuan Penulisan Makalah
  1. Untuk mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Untuk mengetahui cir-ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Untuk mengetahui maksud dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  4. Untuk mengetahui visi dan misi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  5. Untuk mengetahui prinsip – prinsip dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  6. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan BUMN?
  7. Untuk mengetahui bentuk – bentuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Menurut  PP No. 45 Tahun 2005,BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara  yang dipisahkan.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan   pemeliharaan
  2. Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
  3. Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden no. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum (PERUM) , dan perusahaan perseroan (PERSERO).
B.     Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  1. Badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada d tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara karena salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar Pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang lain.
  8. Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayan kepentingan masyarakat.
  9. Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan percetakan uang.
  10. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
  11. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
  12. Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
  13. Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
  14. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  15. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  16. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  17. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  18. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  19. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  20. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  21. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  22. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
C.    Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
D.    Visi dan Misi BUMN
Di bawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
  • BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.
  • Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
  • Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
  • Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
  • Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
  • Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
  • Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
  • Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
  • Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
E.     Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
  • Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
  • Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
  • Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.
  • Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
  • Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
  • Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
F.     Kelebihan dan Kekurangan BUMN
        Kelebihan BUMN :
  1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  2. Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
  3. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
  4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
        Kekurangan BUMN :
  1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
  2. Manajemen perusahaan kurang professional
  3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
G.    Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
a.       Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
b.      Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.
c.       Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
d.      Berada di bawah departemen , dirjen, atau pemerintah daerah yang terkait.
e.       Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
f.        Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari
g.      Karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
a.       Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b.      Karyawan berstatus pengawai perusahaan negara.
c.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.
d.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
e.       Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
f.        Kepengurusan atau alat kelengkapan perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.
g.      Direksi bertugas sebagi pemimpin perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
h.      Dewan pengawasan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
i.        Usaha perum adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
j.        Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
k.      Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang jasa layanan umum.
l.        Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
3.      Perseroan
Perusahaan perseroan (perseroan) adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perseroan bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh perseroan milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
a.       Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
b.      Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Perseroan adalah sebagai berikut :
a.       Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
b.      Karyawan berstatus sebagai pegawai swasta.
c.       Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
d.      Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham dibeli negara.
e.       Perseroan tidak mendapatkan fasilitas negara.
f.        Dipimpin oleh dewan direksi.
g.      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.
h.      Hubungan usaha perseroan diatur menurut hukum perdata.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perjan, Perum, dan Perseroan adalah bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
B.     Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” ini kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
  
DAFTAR PUSTAKA

Tambunan, Tulus T.H. 2009. Perekonomian Indonesia.. Ghalia Indonesia. Bogor.
Subandi. 2010. Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktik ). Alfabeta. Bandung.
Hamid, Edy Suwandi dan Hendrie Anto. 2000. Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III. UII Press. Yogyakarta.
Ichsan, Achmad. 1986. Dunia Usaha Indonesia. PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Wastra, Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara ( Perkembangan & Permasalahan ). Ghalia Indonesia. Yogyakarta.

Post a Comment

أحدث أقدم